Hukum-Hukum Korupsi Yang Ada Di Dunia

Minggu, Februari 16, 2014
PilihanIni - Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.


Berikut, Hukum-Hukum Korupsi Yang Ada Di Dunia :

1. Korea Selatan (Bunuh Diri)
Ketahuan Korupsi, Mantan Menteri Pertanian Korea Selatan Bunuh Diri.

Seorang mantan menteri pertanian negara itu melakukan bunuh diri setelah diinterogasi berkaitan dengan skandal perbankan berskala besar. Selain seorang mantan menteri yang diduga bunuh diri, seorang rektor universitas dilaporkan kantor berita Yohhap juga ditemukan tewas di mobilnya, Dia dilaporkan juga dimintai keterangan berkaitan dengan ketidakberesan keuangan di bank tabungan Busan.

Ini bukan kali pertama skandal korupsi menyeret pejabat penting di Korea Selatan. Mantan Presiden Roh Moo-hyun bunuh diri pada Mei 2009 setelah dia terbawa-bawa dalam suatu skandal korupsi.

2. Amerika Serikat (Penjara & Denda)
Di Amerika sendiri koruptor tidak diganjar hukuman mati. Mereka cukup dipenjara untuk waktu yang lama dan harus membayar denda yang berat. Tidak tanggung-tanggung, lama hukuman penjara untuk koruptor minimal 5 tahun dan denda sebesar $ 2 juta. Selain harus menanggung hukuman tersebut, koruptor dengan kasus berat dapat juga di usir dari negara itu (Blacklist).

3. Malaysia (Gantung)

Pada 1961 Malaysia telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang bernama Prevention of Corruption Act. Lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.

4. Arab Saudi (Di Pancung)
Hukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syriat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas.Mungkin Kerajaan Arab Saudi yang masih memberlakukan hukuman mati dengan cara ini. Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para pelaku kejahatan, termaksud koruptor.

5. Jerman (Penjara Seumur Hidup)
Transparency Internasional mencatat Jerman berada di urutan ke-10 dalam indeks persepsi korupsi. Poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi. Jerman tidak memiliki lembaga Ad Hoc untuk memberantas korupsi, seperti KPK. Melakukan kerjasama pembangunan bilateral adalah salah satu cara pemerintah Jerman untuk menekan tindakan korupsi. Hukum pidana untuk koruptor adalah penjara seumur hidup dan mengembalikan semua hasil korupsinya.

6. China (Tembak Mati)
Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Seorang terdakwa korupsi harus banyak berdoa di pengadilan China karena akan divonis hukuman mati. Menurut Amnesty International, 4.000 orang dijatuhi hukuman mati untuk koruptor tiap tahunnya. Data tersebut menegaskan keseriusan China dalam memberantas korupsi.

7. Jepang (Hukum Memalukan)

Di Jepang tidak ada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Hukuman koruptor maksimal hanya 7 tahun penjara. Kultur hukum "malu" yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif melawan korupsi. Konon, pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk klien-nya untuk mengakui kesalahannya, mundur dari jabatan, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.

8. Indonesia (Masa Tahanan Ringan, Remisi)

Lucunya Negriku pencuri sandal seharga 30 Ribu di Indonesia dihukum 5 tahun penjara, bagaimana dengan pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah?

Masih ingat kasus dengan kasus yang satu ini. Seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah berinisial AAL (15) ke dalam penjara selama 5 tahun hanya karena AAL mencuri sandal seharga Rp. 30 ribu saja. Sandal seharga 30 ribu bisa membuat seorang pelajar di penjara 5 tahun? Ya, mungkin saja hukum menjadi lebay karena si pemilik sandal tersebut adalah orang berpangkat yaitu Briptu.

Lalu bagaimana dengan pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah?

Beruntung untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan alias sebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi di Indonesia termaksud yang paling ringan. Pasalnya, masa tahanan koruptor sudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara. Dan bila ada peringatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi (Pemotongan masa tahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akan menghirup udara bebas.
Previous
Next Post »
4 Komentar
avatar

Yang Di Arab Saudi Greget Gan.Coba Di Indonesia Kyak Gitu Gk bakalan ada yang namanya Korupsi :v

Balas
avatar

Indonesia kurang greget :D

Balas
avatar

indonesia paling lebay hukuman untuk koruptor,pantas saja korupsi menjamur..
main2 kerumah saya yaa http://my-kalbar.blogspot.com/

Balas
avatar

indonesia perlu mencontoh nya itu :v

Balas

Kolom komentar tersedia untuk berdiskusi, berbagi ide, dan pengetahuan antar pengunjung juga Admin. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik. Setialah pada topik apa yang telah dibahas. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap Suku, Agama, Ras, atau Antargolongan tertentu. Terimakasih atas pengertiannya.

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔